Kamis, 13 Juli 2017

Jenis-Jenis Lisensi Software

Ada beberapa macam lisensi software yang dikenal luas saat ini. Lisensi-lisensi software tersebut memiliki peraturan yang berbeda-beda.
Proprietary Software
adalah software berpemilik, sehingga seseorang harus meminta izin atau dapat dilarang untuk mengedarkan, menggunakan atau memodifikasi software tersebut.
Commercial software
adalah software yang dibuat dan dikembangkan oleh perusahaan dengan konsep bisnis, dibutuhkan proses pembelian atau sewa untuk bisa menggunakan software tersebut.
Public Domain
adalah software yang tidak memiliki hak cipta.
Freeware
adalah software yang diizinkan untuk digunakan atau disebarluaskan namun tidak memiliki izin untuk dimodifikasi.
Shareware
adalah software yang diizinkan untuk didistribusikan salinannya, jika softwarenya digunakan terus menerus maka si pemilik software meminta bayaran untuk lisensinya.
GNU General Public License (GNU/GPL)
adalah suatu kumpulan ketentuan pendistribusian software untuk meng-copyleft-kannya. GPL memberikan izin kepada pengguna software untuk menggunakan, memodifikasi dengan syarat memiliki lisensi yang sama.
Open Source
adalah software yang dapat dilihat kode sumbernya. perlu diketahui software open source bukan berarti software gratis.
Copyleft
adalah pelesetan dari copyright atau hak cipta.
Jenis-jenis lisensi software di atas akan kami bahas satu persatu secara detail yang dibagi kedalam beberapa artikel.

Pengertian Lisensi Software dan Jenis Lisensi Software

Terimakasih telah berkunjungi ke blog kami, dan hanya sebatas inilah yang bisa kami sampaikan pada artikel kali ini mengenai pengertian lisensi software. Apabila didapat kekeliruan pada pembahasan ini, kami akan senang hati jika anda bersedia untuk membantu mengoreksinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar